Anda dapat mengajukan permintaan untuk mengubah daftar menu/harga atau jam operasional restoran Anda dengan mengisi informasi sebagai berikut:
1. Pilih kota
2. Nama restoran
3. No. telepon pemilik restoran
4. Email pemilik restoran
5. Deskripsi.
Mohon untuk melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Pengajuan Perubahan Nama Resto dengan mencantumkan Nama Owner yang tercantum di kontrak dan NIK + Materai.
2. Foto kontrak terbaru di bagian halaman depan.
3. Selfie dengan KTP.
Note:
1. Foto selfie dengan KTP asli dan pastikan jelas.
2. KTP harus terbaca secara jelas dan tulisan tidak terbalik.
3. KTP tidak boleh menutupi sebagian wajah, wajah harus terlihat secara jelas tanpa tertutup apapun.
4. Pastikan nama dan nomor KTP jelas dan lengkap.
5. Dapat mempergunakan Non E-KTP dan pastikan belum expired.
6. KTP harus jelas, tidak rusak (jika KTP cacat/rusak, silakan menguasakan kepemilikan kepada keluarga atau kerabat).
7. KTP tidak boleh terpotong.
8. KTP tidak boleh hasil fotokopian atau scan.
9. Pastikan informasi personal di KTP harus jelas dan lengkap, tidak tertutup apapun.
10. Foto KTP dapat diterima apabila telah terdeteksi di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
11. Untuk WNA, dapat menggunakan passport, dan pastikan tidak dalam bentuk fotokopi atau hasil scan.
12. Semua dokumen harus masih dalam masa berlaku, kami tidak dapat memproses perubahan jika ada dokumen yang sudah kadaluarsa.
13. Silakan cek kotak masuk email Anda secara berkala untuk mengetahui status permintaan perubahan.
Silakan klik di sini apabila ingin mengubah informasi restoran Anda dan pilih kategori perubahan informasi restoran yang ingin diubah.
Isi formulir dengan data Anda dan informasi restoran secara lengkap dan benar. Tim kami akan melakukan konfirmasi ke nomor telepon Anda.